QAR, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore, 18 April 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 11 June 2025 19:01
Malang: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter AY di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Korban berinisial QAR yang sebelumnya melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual, kini justru dipanggil polisi. Pemanggilan ini terkait laporan balik dari dokter AY dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasihumas Lolresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
"Dokter AY telah melakukan pengaduan yang dikirimkan ke Polresta Malang Kota tentang pencemaran nama baik, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," kata Yudi, Rabu 11 Juni 2025.
Menurut Yudi, dalam pengaduannya, dokter AY menilai QAR telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui media sosial pribadinya.
Yudi menjelaskan, penyidik sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada QAR sejak 4 Juni 2025, dengan agenda klarifikasi hari ini. Namun, QAR tidak dapat hadir karena masih berada di Bandung.
"Yang bersangkutan insyaallah akan memberikan klarifikasi pada 18 Juni 2025," pungkasnya.
Sementara itu, QAR sendiri membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan dokter AY atas unggahan di akun Instagram pribadinya pada April 2025 lalu.
"Saya akan menghadapi panggilan polisi pada tanggal 18 Juni 2025 atas laporan dr AY kepada saya," tulis QAR dalam unggahan Instagramnya pada Rabu 11 Juni 2025.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya. Ia menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan seharusnya pada Rabu 11 Juni 2025, namun pihaknya telah meminta penundaan.
"Harusnya (pemeriksaan QAR) hari Rabu, tapi kita minta kebijakan penyidik untuk tunda minggu depan karena yang bersangkutan masih di Bandung," jelas Satria kepada awak media.
Satria menambahkan, penundaan ini diminta lantaran surat pemeriksaan baru diterima oleh pihak QAR pada Selasa 10 Juni 2025. Ia memastikan kliennya akan hadir untuk memenuhi pemeriksaan awal pada 18 Juni 2025 mendatang.
"Memang saya minta penundaan. Karena surat baru kita terima hari ini. Sedangkan QAR posisinya di Bandung," lanjutnya.
Sebelumnya, dokter AY dari Persada Hospital Malang melaporkan balik pasien QAR atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil setelah unggahan akun Instagram @qorryauliarachmah yang menyebut AY melakukan pelecehan seksual viral di media sosial. Postingan yang diunggah pada 18 April 2025 itu dinilai merugikan reputasi dokter AY, sehingga ia melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.