KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 08:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua rumah diambil sementara oleh penyidik pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.

“Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Mantan Ketua DPRD Jatim: Khofifah Tahu Penyaluran Dana Hibah yang Dikorupsi


Rumah itu diduga dibeli dari uang hasil suap pada pengurusan dana hibah di Jatim. KPK menjadikannya sebagai barang bukti.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)