Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 14 March 2025 13:12
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tak menginstruksikan Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kapolri dinilai telah menjalankan tugas dengan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
"Ndak, saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mendukung pengenaan hukuman berat kepada AKBP Fajar. Selain itu, AKBP Fajar harus dipecat dari Polri.
"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir harus di selain pidana juga harus di pecat dari Polri," ucap Dasco.
Baca juga:
Eks Kapolres Ngada Bikin 8 Konten Video Porno dengan 4 Korban |