Eks Kapolres Ngada Bikin 8 Konten Video Porno dengan 4 Korban

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Eks Kapolres Ngada Bikin 8 Konten Video Porno dengan 4 Korban

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 12:54

Jakarta: Polri mengungkap Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila, kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Bahkan, pelecehan itu diabadikan dalam sebuah video.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. CD itu telah disita sebagai barang bukti.

"(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," kata Patar kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Selain itu, Patar mengaku juga memeriksa sembilan saksi. Kemudian, mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, data registrasi dari resepsionis hotel, dan menyita barang bukti beruapa satu baju dress anak motif love pink.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb.

"Yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.
 

Baca juga: 

Kasus Pelecehan Seksual AKBP Fajar, Kadiv Propram Pastikan Beri Sanksi Tegas


Dirtipidsiber Bareskrim Polri akan mengasistensi Polda NTT dalam penanganan kasus ini. Khususnya, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tiga unit handphone yang diduga dijadikan sebagai  alat perekam video porno tersebut. 

"Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation," Ungkap Himawan.

Para korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka.

Mantan Kapolres Ngada itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.


Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain pidana, Polri akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divpropam Polri telah mengagendakan sidang KKEP terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)