2 Wakil Ketua DPRD OKU Dipanggil KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

2 Wakil Ketua DPRD OKU Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 12:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak sembilan saksi dipanggil penyidik, hari ini, 15 April 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatra Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial sembilan orang itu yakni, RH, P, RV, AZ, F, NH, A, RF, dan H. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantara mereka yakni Wakil Ketua DPRD OKU Rudi Hartono dan Purwanto, serta anggota DPRD OKU Roby Virtego.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari sembilan saksi itu. Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik.
 

Baca juga: KPK Temukan Dokumen dan Voucher Uang Suap dalam Kasus OKU

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)