KPK Minta Masyarakat Laporkan ASN dan Polisi Peminta THR

KPK minta ASN dan Polri peminta THR dilaporkan/Metro TV/Fachri

KPK Minta Masyarakat Laporkan ASN dan Polisi Peminta THR

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 13:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak tinggal diam. Khususnya, jika diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) sampai Polri.

“Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Maret 2025.

Wawan mengatakan ASN dan anggota Polri dilarang meminta atau menerima THR dari masyarakat. Sebab, hak itu sudah diberikan oleh negara.

Permintaan THR ditegaskan bagian dari pungutan liar (pungli). Itu, kata Wawan, merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. KPK juga bisa memproses hukum pemerasan bermodus THR ini jika menerima aduan.
 

Baca: Bhabinkamtibmas di Menteng Minta THR, KPK: Penyelenggara Negara Wajib Tolak Gratifikasi!

“Atau (adukan) ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Wawan.

KPK menegaskan ASN dan anggota Polri tidak berhak menerima THR dari masyarakat. Sebab, mereka bukan pegawai swasta.

“THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya diluar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya,” tutur Wawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)