KPK minta ASN dan Polri peminta THR dilaporkan/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak tinggal diam. Khususnya, jika diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) sampai Polri.
“Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Maret 2025.
Wawan mengatakan ASN dan anggota Polri dilarang meminta atau menerima THR dari masyarakat. Sebab, hak itu sudah diberikan oleh negara.
Permintaan THR ditegaskan bagian dari pungutan liar (pungli). Itu, kata Wawan, merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. KPK juga bisa memproses hukum pemerasan bermodus THR ini jika menerima aduan.
Baca: Bhabinkamtibmas di Menteng Minta THR, KPK: Penyelenggara Negara Wajib Tolak Gratifikasi! |