Bhabinkamtibmas di Menteng Minta THR, KPK: Penyelenggara Negara Wajib Tolak Gratifikasi!

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bhabinkamtibmas di Menteng Minta THR, KPK: Penyelenggara Negara Wajib Tolak Gratifikasi!

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris melihat adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan Kop Polsek Metro Menteng yang menghebohkan publik. Padahal, anggota Korps Bhayangkara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Sejatinya, anggota Polisi yang meminta THR itu berstatus sebagai Bhabinkamtibmas untuk Kelurahan Pegangsaan. KPK juga mengaku miris permintaan THR ini heboh padahal sudah disebarkan imbauan penolakan gratifikasi hari raya.

“KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” ucap Budi.

Budi mengatakan imbauan penolakan gratifikasi hari raya dari KPK disebar ke semua instansi melalui surat. Larangan itu berlaku kepada semua ASN sampai penegak hukum.

“Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Viral, Polsek Menteng Minta THR


KPK tidak mau kejadian permintaan THR ini terulang. Pimpinan instansi, termasuk Polsek Menteng diminta melakukan pencegahan.

“Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum,” tegas Budi.

Ada empat polisi yang tercantum dalam surat permintaan THR yang viral. Mereka yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Propam Polres Jakarta Pusat sudah melakukan tindakan tegas kepada empat orang itu. Sebagian ditahan sementara di penempatan khusus (Patsus).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)