Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Jakarta: Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Nota Keuangan merupakan proses sistematis yang melibatkan koordinasi antarlembaga pemerintah dan DPR. Berikut alur lengkapnya berdasarkan unggahan resmi Instagram Setjen Kemenkeu.
1. Tahap perencanaan awal
Pada tahap perencanaan awal yang berlangsung Januari hingga Mei, Bappenas menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai arahan pembangunan nasional. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang memuat proyeksi ekonomi, defisit anggaran, serta strategi fiskal.
2. Penetapan Pagu Indikatif dan RKA-K/L
Memasuki Mei hingga Juni, pemerintah menetapkan pagu indikatif sementara untuk setiap kementerian/lembaga (K/L). Berdasarkan pagu tersebut, masing-masing K/L menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) yang merinci program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran.
3. Penyusunan RAPBN dan Nota Keuangan
Pada Juli hingga awal Agustus, seluruh RKA-K/L dikonsolidasikan oleh Kementerian Keuangan menjadi Rancangan APBN (RAPBN). Dalam periode ini juga disusun Nota Keuangan sebagai dokumen pendukung yang berisi analisis ekonomi makro, kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan dan belanja negara, serta strategi pembiayaan defisit.
(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
4. Penyampaian ke DPR
Pertengahan Agustus, Presiden menyampaikan RAPBN dan
Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR, umumnya pada 16 Agustus. Pidato kenegaraan ini sekaligus menandai dimulainya pembahasan RAPBN di DPR.
5. Pembahasan di DPR
Pembahasan RAPBN berlangsung pada Agustus hingga Oktober. DPR bersama pemerintah membahas rancangan tersebut secara komprehensif, termasuk evaluasi program dan alokasi anggaran. Hasil pembahasan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. Dokumen final dipublikasikan dalam bentuk buku cetak dan PDF di situs resmi Kementerian Keuangan untuk transparansi publik.
Nota Keuangan juga menjabarkan strategi mitigasi risiko ekonomi seperti inflasi, nilai tukar, dan gejolak harga komoditas. Selain itu, APBN 2025 telah mengadopsi prinsip green budgeting guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Proses penyusunan APBN dan Nota Keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas dan partisipasi publik, di mana masyarakat dapat memantau perkembangan anggaran melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.
(Muhammad Adyatma Damardjati)