Penyanyi Windy Idol di KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Riza Aslam Khaeron • 25 April 2025 15:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki peran Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pada Rabu, 23 April 2025, KPK memeriksa Hasbi di Gedung Merah Putih untuk mendalami keterlibatan dua tersangka lain, yakni Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando B.
"Saksi didalami terkait dengan peran tersangka W dan tersangka R dalam perkara pencucian uang ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 24 April 2025.
Dalam proses persidangan sebelumnya, muncul dugaan kedekatan antara Hasbi dan Windy. Finalis Indonesian Idol 2014 itu disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dari Hasbi, termasuk tiga tas bermerek senilai Rp250 juta dan rumah seharga Rp10 miliar di kawasan Jakarta Selatan.
Windy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang kakak, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar keduanya dicegah ke luar negeri.
KPK juga menggali aliran dana serta potensi penggunaan identitas lain oleh Windy maupun Rinaldo dalam sejumlah transaksi mencurigakan. Pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan yang dilakukan dua hari berturut-turut juga menyorot kemungkinan adanya perantara dalam pencucian uang yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Windy Idol Keluhkan Hidupnya Hancur Setelah Diperiksa KPK |