Pemerasan TKA, Penyidik KPK Follow The Money dan Sita Puluhan Lahan

Penyidik KPK/Ilustrasi MI/Panca

Pemerasan TKA, Penyidik KPK Follow The Money dan Sita Puluhan Lahan

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2025 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melakukan penelusuran aset, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penyidik mendapatkan informasi banyak uang yang diterima tersangka, sudah dijadikan barang.

“Dalam perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, penyidik juga masih terus melakukan follow the money, salah satunya melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait (kasus),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Budi mengatakan banyak tersangka membeli lahan dari uang hasil pemerasan ini. Mayoritas aset berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

“Sejumlah puluhan bidang tanah, penyidik juga sudah melakukan penyitaan yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” ucap Budi.

Meski begitu, KPK belum menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus ini. Padahal, sudah ada bukti kuat yang menjelaskan bahwa uang hasil rasuah diubah menjadi aset.
 


Barang yang telah disita akan dirawat KPK sampai ada putusan hakim. Setelahnya akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara.

“Nanti ujungnya ketika masuk di persidangan, dan kemudian hakim memutuskan atas aset-aset yang telah disita itu untuk dirampas negara, maka nanti kemudian nilai asset recovery-nya menjadi optimal,” ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker HS ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Penyidik KPK/Ilustrasi MI/Panca

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)