Polri bakal Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Korupsi Lahan Cengkareng

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri bakal Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Korupsi Lahan Cengkareng

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 13:51

Jakarta: Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025

Menurut dia, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Jakarta itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo Edi sempat disebutkan saksi dalam perkara tersebut.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Terkait kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujar dia.
 

Baca Juga:
Polri Lanjutkan Pengusutan Korupsi Lahan Rusun Cengkarang

Cahyono mengatakan pihaknya meningkatkan lagi penyidikan peristiwa hukum tindak pidana penyuapan. Tersangka, Rudy kembali melayangkan gugatan.

"Nah penyuapan inilah yang kemarin dipraperadilankan, namun putusan hasil praperadilan itu no. Tidak diterima,” ujar dia.

Duduk perkara kasus

Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)