Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 13:51
Jakarta: Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025
Menurut dia, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Jakarta itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo Edi sempat disebutkan saksi dalam perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Terkait kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujar dia.
| Baca Juga: Polri Lanjutkan Pengusutan Korupsi Lahan Rusun Cengkarang |