Silmy Karim Diduga Pakai Puluhan Rekening Tampung Uang Pemerasan Rp100 Juta per Minggu

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Foto: Dok. Antara.

Silmy Karim Diduga Pakai Puluhan Rekening Tampung Uang Pemerasan Rp100 Juta per Minggu

Muhammad Adyatma Damardjati • 29 October 2026 18:17

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menggunakan puluhan rekening nominee untuk menampung uang hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dana pungutan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta per minggu.

"Untuk menghindari deteksi analisis keuangan dan aparat penegak hukum, dana pemerasan tidak langsung ditampung di rekening pribadi, melainkan menggunakan puluhan rekening atas nama orang lain atau nominee, termasuk staf bawahannya dan anggota keluarga," ujar salah satu jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Silmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
 


Praktik pengumpulan dana itu berasal dari layanan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga alih status izin tinggal. Praktik haram itu berlangsung secara sistematis.

"Dengan penerimaan rutin mencapai Rp100 juta per minggu," ujar jaksa.

Jaksa menegaskan modus ini mencederai integritas pelayanan publik lantaran menjadikan izin tinggal WNA sebagai objek pemerasan. Para pemohon yang enggan membayar biaya tidak resmi sengaja dipersulit atau dihambat proses administrasinya.


Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.

"Modus yang mencederai integritas pelayanan publik ini menjadikan izin tinggal WNA sebagai objek pemerasan. Pemohon yang tidak membayar biaya tidak resmi akan sengaja dipersulit atau dihambat proses administrasinya," tegas jaksa.

Pemerasan dilakukan dengan cara menunda atau menahan penerbitan berbagai dokumen keimigrasian, Mulai dari izin tinggal kunjungan, ITAS, ITAP, hingga alih status administrasi.

"Memaksa seseorang dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian," jelas jaksa.

Secara keseluruhan, total uang tidak resmi yang berhasil dikumpulkan dalam praktik ini mencapai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy Karim diduga menikmati aliran dana sebesar Rp1,2 miliar.

"Para pemohon dokumen keimigrasian agar bersedia memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901," tutur jaksa.

(Fachri Audhia Hafiez)