Kajati Jatim Mia Amiati merilis kasus dugaan korupsi PT INKA di Kota Madiun. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 5 November 2024 17:50
Surabaya: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Mia Amiati, belum bisa memastikan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan diadili di Surabaya atau di Jakarta. Kata Mia, Kejati Jatim masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) perihal lokasi persidangan.
"Sebenarnya proses sidang ini kan sesuai locus, dan dimana jumlah saksi yang ada. Tapi kalau ada pertimbangan lain fatwa dari MA dialihkan dari Surabaya, tentu kami menunggu petunjuk dari pimpinan dan nanti akan kami tindaklanjuti," kata Mia, di Surabaya, Selasa, 5 November 2024.
Mia menyebut 3 hakim itu kecil kemungkinan untuk diadili di Surabaya, mengingat kasus ini sudah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, kata Mia, untuk tempat disidangkannya para hakim tersangka ini, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo masih menunggu fatwa dari MA.
"Kemungkinan besar tidak kembali ke Surabaya, tapi nanti menunggu keputusan dari permohonan kami untuk proses sidangnya di mana. Karena Kejati Jatim ini sifatnya hanya memfasilitasi keperluan dari penyidik Kejagung," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur |