Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (MGN/Heri Susetyo)
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 11:58
Jakarta: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Gugatan Muhdlor terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu dimulai Senin, 6 Mei 2024.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mempersilakan Muhdlor melakukan gugatan. Menurut dia, praperadilan itu merupakan bagian dari koreksi atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
“Itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan,” ujar Ali.
KPK tidak khawatir status hukum itu digugat. Sebab, persidangan itu nantinya cuma mengurusi syarat formil dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyelidik dan penyidik.
“Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Baca: Sakit, KPK Tunda Periksa Bupati Sidoarjo |