Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 December 2024 21:47
Jakarta: Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku belum berwacana menarik kasus yang mejerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Belum, belum ada wacana," kata Cahyono di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Cahyono menjelaskan penarikan kasus dilakukan bila ada hambatan. Sementara itu, pihaknya menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berjalan secara, hanya tinggal bagaimana memenuhi P-19 itu saja," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Maksud P-19 itu adalah melengkapi berkas dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Upaya melengkapi berkas perkara ini terhalang karena Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024
"Yang kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu yang sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum Pak Firli Bahuri," ujar Cahyono.
Di samping itu, Cahyono menjelaskan Kortas Tipidkor dalam kasus Firli sifatnya hanya sebagai pembina fungsi. Termasuk asistensi untuk menilai penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi fungsi penindakan hukum itu ada di Kortas. Nah bagaimana dengan teman-teman yang ada di wilayah itu, itu juga melaksanakan fungsi. Tapi strukturnya ini kalau kita bicara struktural kan ada di bawah Pak Kopolda Metro (Irjen Karyoto)," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.
Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Namun, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.
Meski absen panggilan, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat itu meminta menghentikan kasus yang menjerat Firli.
"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.