Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 5 December 2024 23:44
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pemerintah akan mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar dan bandar narkoba. Langkah ini diharapkan bisa memotong memotong rantai transaksi narkoba di Tanah Air.
"Kemudian di bidang TPPU, jadi ini juga menjadi kesepakatan kita, karena memang yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka, sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Listyo menyebut pemerintah di Desk Pemberantasan Narkoba akan menggelar rapat lanjutan mendorong pembuatan undang-undang agar memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Khususnya, untuk membekukan rekening para bandar narkoba lebih lama.
"Termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan, sehingga kita bisa melakukan langkah lebih cepat, karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, kita pun harus melakukan hal yang sama," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: 469 Pengguna Narkoba Telah Direhabilitasi Sebulan Terakhir |