Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Media Indonesia • 23 February 2024 13:38
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan DPR jika ingin menggulirkan hak angket terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu tidak memiliki kapasitas menilai upaya hak angket sebagai sistem politik.
"Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," kata Bagja dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.
Ia mengatakan sebagai salah satu penyelenggara pemilu Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan beleid tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," terangnya.
Bagja mengatakan saat ini jajarannya masih berfokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Bawaslu juga sedang menyiapkan diri dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan umum yang nantinya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengungkapkan Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu telah menindaklanjuti 387 laporan dan 396 temuan.
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," paparnya.
Adapun jenis pelanggarannya adalah 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengajak semua pihak kembali ke UU tentang Pemilu. Ini Disampaikan merespons wacana hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada
Pemilu 2024.
Menurut Idham, UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah seputar pemungutan dan penghitungan suara secara jelas. Terkait pelanggaran administrasi, misalnya, ditangani oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa perselisihan hasil pemilu menjadi ranah MK.
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ujar Idham.
(MI/Tri Subarkah)