Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Media Indonesia • 9 April 2024 17:47
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan ada 80 pengaduan terkait tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Jakarta. Aduan terbanyak ada di Jakarta Selatan.
"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2024.
Sebanyak 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR kepada pekerja ada di wilayah Jakarta Pusat. Lalu, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
Ia menyebut ada beberapa alasan perusahaan tak menunaikan kewajibannya membayar THR buat karyawan. Alasan paling banyak yakni pailit atau kesulitan keuangan. "Dan pengurangan pegawai," ungkap dia.
Baca juga: Gunakan THR sebagai Langkah Awal Investasi Properti |