Banser Penuhi Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut di PN Jaksel

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.

Banser Penuhi Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut di PN Jaksel

Siti Yona Hukmana • 24 February 2026 12:15

Jakarta: Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor memenuhi halaman dan ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini diajukan Yaqut untuk menguji penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, puluhan personel mengenakan seragam corak loreng tampak menyebar di sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menjaga keamanan sekitar menjelang sidang praperadilan dimulai.

Dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak awak media memenuhi hingga luar ruangan. Mereka memasang kamera untuk mempersiapkan pemberitaan. Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda pada Selasa, 3 Maret mendatang.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro seperti dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
 

Baca Juga :

KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Pekan Depan


Hakim mengatakan penundaan dilakukan karena termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat tertanggal 19 Februari untuk meminta penundaan pada pekan depan. Dia menegaskan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya atau terakhir sesuai aturan.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujar Sulistyo.

Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarka
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews/Candra


KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)