Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
KPK Butuh Tambahan Penyidik Demi Percepat Penanganan Perkara Korupsi
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2026 01:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat ini tengah membutuhkan tambahan personel penyidik dalam jumlah signifikan. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) tersebut memaksa lembaga antirasuah menerapkan sistem skala prioritas, yang berimbas pada tertundanya penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami memang masih kekurangan SDM penyidik sehingga ketika satu satgas (satuan tugas) yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Taufik memaparkan, jenis perkara yang masuk ke dalam barisan prioritas utama KPK saat ini adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penanganan perkara yang masa penahanan tersangkanya sudah berjalan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Taufik untuk merespons sorotan publik terkait lambannya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Padahal, penetapan status tersangka dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp35,7 miliar tersebut sudah dilakukan sejak 6 September 2023.
Selain faktor minimnya jumlah satgas, Taufik menyebut lamanya progres penanganan kasus Lamongan disebabkan oleh rumitnya proses koordinasi dengan tim ahli independen. Penyidik harus menggandeng ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menghitung nilai riil kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi gedung di lapangan.
“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” kata Taufik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Sebagai informasi, KPK sejatinya telah menaikkan status kasus Gedung Pemkab Lamongan ini ke tahap penyidikan pada 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian panjang, KPK akhirnya mengumumkan identitas empat orang tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026.
Para tersangka terdiri dari Mokh. Sukiman (Pejabat Pembuat Komitmen), Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra), Muhammad Yanuar Marzuki (Direktur CV Absolute), dan Herman Dwi Haryanto (Manajer Umum Divisi Regional III 2015-2019). Hingga saat ini, KPK baru menahan tiga tersangka yakni Sukiman, Abdillah, dan Herman, sedangkan tersangka Yanuar Marzuki baru akan diproses pada tahap berikutnya.