Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Panggil 5 ASN Imigrasi
Anggi Tondi Martaon • 23 June 2026 13:02
Jakarta: KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat Silmy Karim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Budi menjelaskan, ASN yang dipanggil yaitu RRS selaku Kepala Seksi; DAP selaku Staf Tata Usaha Wakil Menteri Imipas; JUN selaku anggota Tim Alih Status Direktorat Jenderal Imigrasi; HSW selaku Kepala Subdirektorat; dan ROT selaku Ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi.
KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Dia mendatangi gedung Merah Putih pada 3 Juni 2026 untuk
.jpg)
Eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Foto: Antara.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada periode 2022-2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Tersangka adalah Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024; eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.