Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Tersangka Taufik Hidayat

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Tersangka Taufik Hidayat

P Aditya Prakasa • 24 June 2026 15:43

Bandung: Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku menjadi korban tersangka Taufik Hidayat. Tersangka tersebut saat ini telah ditetapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya menerima sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari orang-orang yang menyebut diri sebagai korban. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

“Ya, kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada mengaku sebagai korban,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2026. 
 


Ia menegaskan Polda Jabar telah membuka ruang keterbukaan informasi publik dengan menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat. Warga yang merasa menjadi korban dapat melapor melalui call center Direktorat PPA-TPPO Polda Jabar atau layanan kepolisian 110.

“Silakan laporkan kepada kami dan call center kami di kantor Dir PPA-TPPO di Jabar atau lewat 110. Kita buka call center-nya,” kata Hendra.


Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2026. ANTARA/Rubby Jovan


Saat ini, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan secara faktual belum ada laporan yang diterima secara resmi oleh penyidik.

“Kami saat ini sudah memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Taufik Hidayat dilakukan sebelum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Untuk tersangka sudah kita tetapkan tersangka, setelah itu baru kita tetapkan DPO. Itu jadi dasarnya,” ungkapnya.

(Silvana Febiari)