Habiburokhman Minta Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa.

Habiburokhman Minta Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis

Gabriella Thesa Widiari • 24 June 2026 14:12

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada pelaku Taufik Hidayat yang menyekap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, perbuatan pelaku sudah sangat mengusik rasa kemanusiaan.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
 


Menurutnya, aparat penegak hukum harus menggunakan seluruh instrument hukum yang ada untuk menjerat pelaku, mulai dari pasal penyekapan dan penganiayaan berat dalam KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terlenbih jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, dia memuji kinerja Polda Jawa Barat yang bergerak cepat dan responsif dalam menangkap pelaku. Hal ini menunjukan bahwa negara mampu memberikan rasa  aman bagi masyarakat dengan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," kata Habiburokhman.

Tersangka Taufik Hidayat ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa.


Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan YTR, 29, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.

"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," kata Rudi.

(Gabriella Thesa Widiari)