PPHN Jadi Kompas Konstitusional untuk Pembangunan Indonesia

Gedung DPR/MPR. Foto: Metro TV/Fachri

PPHN Jadi Kompas Konstitusional untuk Pembangunan Indonesia

M Sholahadhin Azhar • 9 September 2026 17:40

Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan itu disebut jadi kompas konstitusional untuk membangun Indonesia.

“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 9 September 2026.

Fahri menjelaskan aspek kepentingan dan kebutuhan. Menurut dia, PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara. 

Secara prinsip, kata Fahri, PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan. Melainkan, sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan UUD Tahun 1945.
 


Secara paradigmatik, ia melihat bahwa konsep PPHN jika diadopsi akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term


Gedung DPR/MPR. Foto: Metro TV/Fachri

Menurut Fahri, dari segi konsep dasarnya, PPHN tidak mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

"Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat," kata Fahri.

Fahri menekankan perlunya diskusi serius terkait bagaimana menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Apakah melalui Ketetapan (TAP) MPR atau bentuk hukum yang lain.

“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” kata Fahri.

(M Sholahadhin Azhar)