Objektivitas KPK dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Haji Disorot

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam

Objektivitas KPK dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Haji Disorot

Misbahol Munir • 4 March 2026 11:18

Jakarta: Pengacara Heru Krisbianto menilai penanganan dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tata kelola haji menjadi ujian serius bagi objektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan publik.

Heru menyebut pemberantasan korupsi memang mandat konstitusional. Namun, menurut dia, kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK harus diimbangi dengan kehati-hatian yang sama besar.

“Ketika kewenangan luar biasa tidak diimbangi kehati-hatian luar biasa, yang lahir bukan keadilan, melainkan preseden berbahaya,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menyoroti kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang mencakup diplomasi kuota, distribusi layanan, pembiayaan, hingga manajemen risiko. Dalam praktiknya, kata dia, keputusan di sektor tersebut kerap bersifat diskresioner dan kolektif.
 


Menurut Heru, dalam doktrin hukum administrasi, kesalahan kebijakan (policy error) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Jika setiap kebijakan yang menuai perdebatan publik dipidanakan, ia menilai hal itu berpotensi mengubah hukum menjadi instrumen ketakutan di kalangan birokrasi.

“Pejabat akan memilih tidak mengambil keputusan apa pun daripada berisiko dikriminalisasi,” tegas Heru yang merupakan kuasa hukum dari HK Law Firm.

Heru mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam perkara tersebut, antara lain ada tidaknya niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, serta pembuktian kerugian negara secara riil dan sah. Tanpa kejelasan dan alat bukti yang kuat, ia menilai proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.


Heru Krisbianto kuasa hukum dari HK Law Firm. Foto: Dok/Istimewa

Ia juga mengingatkan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada penegak hukum, bukan pada opini publik, tekanan politik, maupun framing media. Dua alat bukti yang sah, kata dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus mampu menunjukkan konstruksi peristiwa pidana secara utuh.

“Penetapan tersangka memang bukan vonis. Namun dalam praktik sosial-politik, label tersangka sering kali sudah menjadi hukuman reputasi. Di titik ini, kehati-hatian bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum,” ujar Heru.
 
Terkait unsur kerugian negara, Heru menegaskan bahwa dalam delik korupsi, kerugian negara harus nyata, terukur, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan tindakan yang dipersoalkan. Jika kebijakan dilakukan dalam koridor kewenangan jabatan, tanpa keuntungan pribadi, serta melalui mekanisme institusional, maka pemidanaan personal dinilai menjadi problematis.

Ia juga mengingatkan potensi “chilling effect” apabila kebijakan publik mudah dikriminalisasi. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat membuat pejabat publik cenderung defensif dan menghindari diskresi, sehingga berujung pada stagnasi administrasi.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat pertama untuk mengoreksi kebijakan. Jika terdapat dugaan maladministrasi, mekanisme audit dan pengawasan administratif seharusnya didahulukan,” ucap Heru.

Heru menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga integritas dan objektivitasnya. KPK, kata dia, dibentuk untuk memperkuat negara hukum, bukan memperluas tafsir pidana tanpa batas.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap asas legalitas dan praduga tak bersalah. Negara hukum tidak boleh tunduk pada sensasi, melainkan harus tunduk pada bukti,” pungkas Heru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)