Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Kuasa Hukum Yaqut Soroti Audit Kerugian Negara saat Penetapan Tersangka
Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 14:06
Jakarta: Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyoroti sejumlah kejanggalan terkait periode keluarnya hasil audit kerugian negara saat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kasus kuota haji. Hal ini disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya, karena mereka ditanya oleh teman-teman media tidak jawab juga.” kata Mellisa usai persidangan di PN Jaksel, Selasa, 3 Maret 2026.
“Justru itu membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti lebih awal dibuktikan oleh KPK.” ucap Mellisa.
Kuasa hukum eks Menteri Agama itu juga menyenggol pernyataan KPK dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Februari 2026. KPK kala itu menyatakan penghitungan masih dilakukan oleh auditor.
.jpg)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri
“Berapa angkanya, kapan dikeluarkan, karena kalau dibilang tanggal 24, 24 sidang yang pertama itu mereka sampaikan masih melakukan penghitungan para auditor. Tapi tiba-tiba keluar, apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHP yang baru," ungkap Mellisa.
Sidang praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari sisi formil maupun materil. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada 4–6 Maret 2026 dengan agenda replik, duplik, dan pembuktian dari pemohon. Putusan praperadilan rencananya dibacakan pada 11 Maret 2026.