KPK Sebut Pemerasan Tenaga Kerja Asing oleh Oknum Kemnaker Berulang

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Sebut Pemerasan Tenaga Kerja Asing oleh Oknum Kemnaker Berulang

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 16:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pemerasan atau suap, dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tidak menarget sektor tertentu. Tersangka mematok harga dan menyasar sektor beragam, agar warga asing bisa kerja di Indonesia.

"?Sektornya beragam, tidak spesifik pada sektor tertentu saja," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.

Budi mengatakan tersangka dalam kasus ini sudah memeras TKA dari 2019. Total warga asing yang dipalak, dan jenis pekerjaan mereka di Indonesia kini masih didalami KPK.

"Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi," ucap Budi.
 

Baca: KPK Sebut Pemerasan TKA Bahaya Buat Iklim Kerja di Indonesia

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi sejak 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)