Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp53 Miliar, KPK Follow The Money

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp53 Miliar, KPK Follow The Money

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 11:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fitriana Susilowati, pada Senin, 2 Juni 2025. Fitriana diminta memberikan informasi terkait dugaan suap dan pemerasan, terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

“Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.

Budi enggan memerinci nama agen penyalur TKA yang diduga diperas tersangka. Fitriana juga diminta menjelaskan pihak-pihak penikmat uang haram itu.

“(Turut didalami) peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ucap Budi.
 

Baca: Pemberi Uang Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemerasan tersangka kepada TKA ini terjadi sejak 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)