Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA yang Belum Ditahan
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 11:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari ini, 24 Juli 2025. Mereka semua merupakan pihak berperkara yang belum ditahan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Para tersangka itu ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
Budi belum bisa memastikan penahanan kepada mereka. Para tersangka diharap memenuhi panggilan, hari ini.
Baca juga:
Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Dana ke Eks Stafsus Menaker |
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.