Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Dana ke Eks Stafsus Menaker

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Dana ke Eks Stafsus Menaker

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 08:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker). Sebagian uang diduga masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Tentu dalam perkara ini KPK tidak hanya melacak, menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, namun juga, bagaimana aliran uang hasil tindak pidana tersebut (mengalir),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Stafsus Menaker dari era Hanif Dhakiri sampai Ida Fauziyah. KPK menduga pemerasan terjadi pada era dua politikus PKB itu berkuasa.

“Kami sampaikan juga ada dugaan praktik-praktik pemerasan dalam pengurusan TKA di Kemnaker tidak hanya berlangsung dalam periode ini,” ujar Budi.

KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Pengembangan kasus bisa dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.

“Penyidik juga mendalami, memanggil, untuk meminta keterangan dari para pihak-pihak yang menjabat pada periode-periode sebelumnya,” ucap Budi.

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan TKA, KPK Sita Harley Davidson Eks Stafsus Ida Fauziyah

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)