Kasus Pemerasan TKA, Notaris Ray Primaryanto Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Pemerasan TKA, Notaris Ray Primaryanto Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2025 14:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Notaris Ray Primaryanto hari ini, 31 Oktober 2025. Ray diminta keterangan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.

Budi mengatakan Ray berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah sibuk mendalami aliran uang yang berubah menjadi aset.

KPK mengembangkan kasus ini. Eks Sekjen Kemnaker HS ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
 


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Sebanyak tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)