Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Segera Diadili

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 17:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto (RS). Risna merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.

“Tersangka saudari RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Budi mengatakan, penyidik sudah menyerahkan Risna dan barang bukti kasusnya ke jaksa. Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun dakwaan perkaranya.

“Selanjutnya, JPU (jaksa penuntut umum) memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Budi.

Berkas itu akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menyidangkan Risna. KPK belum bisa memerinci pengadilan yang ditunjuk untuk persidangan perkara ini.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) pada Ditjen Perkeretaapian Jawa bagian tengah Kemenhub. Aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub Risna Sutriyanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Asep mengatakan, Risna akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2025. Total, sudah ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.

Dalam perkara ini, Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Tersangka ini juga mengurusi beberapa paket proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

Risna diduga bekerja sama dengan terpidana Bernard Hasibuan memenangkan PT Wirajasa Persada (WJP -KSO) untuk memenangkan proyek. PT Istana Putra Agung juga diminta menjadi pendamping dalam proses pelelangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)