Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 26 June 2025 13:36
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari pengungkapan 1.243 kasus, pada Mei-Juni 2025. Barang haram yang dimusnahkan yakni ganja hingga heroin.
Adapun pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pemusnahan barang bukti usai penerbitan surat ketetapan status barang sitaan, dari Kejaksaan Negeri.
"Barang yang akan dimusnahkan ada ganja sebanyak 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kg," kata Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dilakukan secara simbolis. Selanjutnya, akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat menggunakan mesin incinerator.
Baca: 3 Kasus Narkoba Menonjol Diungkap, Modus pakai Bus ALS hingga Kemasan Makanan |