Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 30 July 2025 12:12
Jakarta: Komisi III DPR menyoroti belum ditutupnya kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Kendati, polisi sudah menyimpulkan Arya meninggal bunuh diri.
"Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain. Namun, penyidik masih belum menutup kasus," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Habiburokhman, penyidik Polri memahami prinsip hukum pidana. Perlu bukti yang tak terbantahkan dalam mengambil kesimpulan kasus tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil, dengan bukti yang tak terbantahkan lagi," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Sudah Disimpulkan Bunuh Diri, Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Belum Disetop |