Respons Dakwaan Perintangan Penyidikan, KPK Dinilai Salah Mengartikan Aturan

Koordinator juru bicara Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Respons Dakwaan Perintangan Penyidikan, KPK Dinilai Salah Mengartikan Aturan

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 13:43

Jakarta: Koordinator juru bicara kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengomentari dakwaan perintangan penyidikan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merincikan kejadian sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) dibuat.

“Ada peristiwa sebelum sprindik terbit, sebelum penyidikan dimulai, itu sudah dikategorikan sebagai obstruction of justice,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Febri mengatakan, perintangan perkara harusnya dimulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan, jika mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor. KPK dinilai salah mengartikan beleid.

“Jadi ada tafsir yang salah kaprah terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini,” kata Febri.
 

Baca juga: 

Usai Sidang Perdana, Hasto: Semakin Yakin Ini Kriminalisasi


Febri sejatinya tidak memerinci perbuatan Hasto yang dinilai perintangan, namun, terjadi sebelum sprindik terbit. Tapi, jika mengacu pada dakwaan, kejadiannya diyakini saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.

Menurut Febri, pihaknya akan memprotes catatan dalam dakwaan KPK ini. Selain itu, kubu Hasto juga mempertanyakan keabsahan penenggelaman ponsel Kusnadi yang dituduhkan dalam dakwaan perintangan penyidikan.

“Itu tidak ada, Kusnadi sudah mengatakan bahkan di sidang praperadilan yang baru-baru kemarin bahwa yang ditenggelamkan itu adalah proses melarung sebenarnya,” ujar Febri.

KPK dinilai berasumsi dengan memasukkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi. Sebab, barangnya tidak bisa ditemukan, namun, dijadikan bahan dakwaan.

“Handphone-nya saja tidak ketemu kalau konsisten dengan logika KPK ya, handphone-nya saja tidak ketemu. Bagaimana mungkin bisa diklaim di dalam handphone tersebut ada informasi tentang Harun Masiku,” kata Febri.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)