Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 14:39
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah ke Bareskrim Polri. Aduan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
"Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
"Kalau dalam ilmu hukum, pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang," ujar Johanis.
Baca juga: Usai Sidang Pembelaan, Ghufron Yakin Tak Bersalah |