Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron hari ini, 14 Mei 2024. Peradilan instansi itu dimulai dengan memeriksa saksi.
“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Syamsuddin belum bisa memerinci saksi yang dipanggil dalam persidangan etik itu. Sebanyak sepuluh orang akan dimintai keterangan, salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” ujar Syamsuddin.
Nurul Ghufron sudah berjanji akan hadir dalam persidangan hari ini. Di sisi lain, Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata menyebut dirinya akan bersaksi dalam peradilan instansi tersebut.
“Memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.
Dewas KPK tidak mau memusingkan gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta. Eks akademisi itu meminta persidangan etiknya ditunda sampai putusan perkaranya diketuk.
Ghufron menyebut permintaannya itu masuk akal karena dia menilai Dewas KPK bakal melanggar aturan jika gugatannya diterima PTUN Jakarta. Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut vonis perkara mantan akademisi itu urusan belakangan.
“Ya enggak apa-apa (kalau PTUN-nya dikabulkan). Itu kan berlaku ke depan. Iya kan, ya sudah,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Tumpak memastikan gugatan Ghufron di PTUN tidak bisa menghentikan persidangan etik. Peradilan instansi itu tetap digelar meski wakil ketua KPK tersebut tidak hadir pada 14 Mei 2024.
“Nanti kita rapatkan, majelis akan rapat, kalai dia (Ghufron) enggak datang. Oh kita gelar (sidangnya),” tegas Tumpak.