KPK Salah Kirim Surat, Sahbirin Noor Tak Jadi Diperiksa

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Salah Kirim Surat, Sahbirin Noor Tak Jadi Diperiksa

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 08:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir saat dipanggil penyidik, beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah ternyata salah kirim surat ke alamat rumah dinas bekas kepala daerah itu.

“Sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Asep mengatakan Sahbirin tidak mengetahui adanya surat itu karena sudah tidak menjabat dan tak lagi menggunakan rumah dinas. Surat panggilan keduanya akhirnya balik lagi ke KPK.

“Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (sebagai gubernur), sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas),” ucap Asep.
 

Baca juga: 

Kasus Suap di Kalsel, KPK Dalami Kegiatan dan Perilaku Sahbirin Noor



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)