KPK Minta 7 Eks Legislator Jatim Jelaskan Penyaluran Dana Hibah

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta 7 Eks Legislator Jatim Jelaskan Penyaluran Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 14:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara penyaluran dana hibah kepada pokok pikiran (pokir) yang dipegang anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tujuh mantan legislator diperiksa penyidik pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2020-2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tujuh mantan anggota DPRD Jatim yang diperiksa kemarin yakni GS, GTP, GHS, GW, AIZ, AT, dan B. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.

KPK belum bisa memerinci jenis proyek yang dipakai para pokir pegangan legislator. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
 

Baca juga: Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Proyek yang Dimenangkan Ketua Gapensi

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)