Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara penyaluran dana hibah kepada pokok pikiran (pokir) yang dipegang anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tujuh mantan legislator diperiksa penyidik pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2020-2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial tujuh mantan anggota DPRD Jatim yang diperiksa kemarin yakni GS, GTP, GHS, GW, AIZ, AT, dan B. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.
KPK belum bisa memerinci jenis proyek yang dipakai para pokir pegangan legislator. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Baca juga: Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Proyek yang Dimenangkan Ketua Gapensi |