KPK Minta 2 Saksi Bantu Bongkar Aliran Duit Abdul Gani

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta 2 Saksi Bantu Bongkar Aliran Duit Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 08:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua saksi diminta membeberkan aliran dana dalam perkara itu pada Rabu, 30 Oktober 2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan aliran uang TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial kedua saksi, yakni ES dan AH. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah karyawan swasta Edi Suhaedi dan pensiunan PNS Anwar Hamid.

Jawaban kedua saksi itu enggan dipaparkan ke publik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca Juga: 

KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani yang Terkait TPPU


Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)