KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani yang Terkait TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani yang Terkait TPPU

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2024 08:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 16 Oktober 2024.

“Saksi saksi didalami terkait aset TPPU,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa cuma maun memerinci insial dua saksi itu yakni BMY dan HA. Mereka diperiksa di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Dalami Penilaian dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)