Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2024 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Saksi saksi didalami terkait aset TPPU,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.
Tessa cuma maun memerinci insial dua saksi itu yakni BMY dan HA. Mereka diperiksa di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Dalami Penilaian dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP |