KPK Dalami Penilaian dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Penilaian dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2024 08:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dua saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 16 Oktober 2024.

"Saksi didalami terkait dengan hasil penilaian untuk kebutuhan hasil akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni MS dan KP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun keduanya merupakan penilai dari KJPP MBPRU Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Tessa.
 

Baca juga: Korupsi di ASDP, KPK Sita 15 Tanah dan Bangunan dari Tangan Tersangka

KPK enggan memerinci jawaban kedua saksi itu. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)