Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 Miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2023 14:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi dituding menerima suap dan gratifikasi.

"Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan. Berkasnya baru dibacakan jaksa dalam persidangan.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ucap Ali.
 

Baca: Hasbi Hasan Diduga Sebar Duit Suap ke Orang Dekat

Selain itu, penahanan Hasbi diperpanjang sampai persidangan kelar. Majelis hakim pengadilan tipikor menjadi penanggung jawab upaya paksa itu.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)