Viral Mobil Nekat Lawan Arah di Tol Pancoran Berujung Tilang

Sebuah mobil tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar. Foto: ANTARA/Instagram/@indie.driver/Ilham Kausar

Viral Mobil Nekat Lawan Arah di Tol Pancoran Berujung Tilang

Fachri Audhia Hafiez • 19 January 2026 15:56

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil yang kedapatan melawan arah di jalan keluar (off ramp) Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Aksi nekat kendaraan dengan pelat nomor D 1671 UBH tersebut sebelumnya sempat terekam kamera dasbor dan viral di media sosial.

"Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Setelah kami menemukan kendaraan tersebut, kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dhono Vernandhie, dikutip dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.
 


Dhanar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi berdalih melakukan aksi berbahaya tersebut karena tidak mengetahui rute jalan. Pengendara mengaku tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang di area tersebut sehingga masuk melalui pintu keluar Tol Tebet.

Dalam video yang beredar, tindakan mobil Honda tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain. Muncul dugaan bahwa aksi lawan arah dilakukan sengaja untuk menghindari pembayaran tarif Tol Dalam Kota sebesar Rp11.000. Namun, polisi tetap menitikberatkan sanksi pada pelanggaran rambu dan marka jalan.


Pengendara mobil yang tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar, ditilang di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku terancam sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain sanksi tilang, polisi juga memberikan edukasi kepada pelanggar mengenai bahaya melawan arus, terutama di jalur cepat seperti jalan tol. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)