Polemik Entourage Run, Komisi I Sorot Pelarangan Keikutsertaan WNI

Acara lari yang diduga diskriminatif di Bali. Foto: Tangkapan layar Instagram

Polemik Entourage Run, Komisi I Sorot Pelarangan Keikutsertaan WNI

Gabriella Thesa Widiari • 24 July 2026 21:18

Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti acara lari Entourage Run di Canggu, Bali yang diselenggarakan warga negara asing (WNA). Kegiatan itu menjadi polemik usai diduga melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta.

"Pada prinsipnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan di wilayah Indonesia, siapa pun penyelenggaranya, wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak dan martabat warga negara Indonesia," ujar Dave saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2026.

Dave mengatakan, polemik semacam ini berpotensi merusak citra Bali dan Indonesia di mata internasional sebagai destinasi yang terbuka dan ramah. Ia meminta agar aktivitas apa pun di tanah air jangan sampai menimbulkan kesan eksklusif, apalagi diskriminatif.

"Diskriminasi yang membatasi atau melarang WNI untuk berpartisipasi, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan semangat keterbukaan yang kita junjung," kata Dave.

Komisi I DPR RI pun menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian dan instansi terkait agar diproses secara transparan. Meski begitu, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar kasus ini menjadi untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum.

Dia mengingatkan, agar seluruh kegiatan yang diselenggarakan di Indonesia harus berjalan sesuai degan ketentuan yang berlaku. Sehingga, komitmen Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi wisatawan, investasi, dan kerja sama internasional dapat terus berjalan.

"Tetapi tetap dengan penghormatan terhadap kedaulatan hukum, kepentingan nasional, serta perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Dave.


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Istimewa.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali

Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja. Serta HQV (37), pemegang ITAS investor.

Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Kedua WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.

(Gabriella Thesa Widiari)