KPK Hentikan Penyidikan 6 Kasus, Ini Alasannya

Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom.

KPK Hentikan Penyidikan 6 Kasus, Ini Alasannya

Devi Harahap • 4 August 2026 11:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, SP3 hanya diterbitkan terhadap perkara yang secara hukum memang tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 Agustus 2026.

Penerbitan SP3 terhadap enam perkara korupsi itu karena sebagian tersangka meninggal dunia. Selain itu, ada kasus yang memperoleh putusan praperadilan dan mengabulkan permohonan mereka terkait status tersangka.

Budi memerinci, tiga perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal pada 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024.

Sementara itu, tiga perkara lainnya dihentikan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama.

Menurut Budi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Indra Iskandar membuat proses penyidikan menjadi gugur. Sehingga KPK harus menerbitkan SP3.

“Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” kata Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dua SP3 terkait perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2026.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 KPK menyampaikan total 2.093 pemberitahuan kepada Dewas. Termasuk terkait penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.

Untuk penyadapan, KPK melakukan 762 pemberitahuan dan seluruhnya disampaikan tepat waktu.

“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata Benny.

Sementara itu, terkait penerbitan SP3, Benny menyebut terdapat enam pemberitahuan kepada Dewas. Dari jumlah tersebut, empat disampaikan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.

“Kemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,” ujar Benny.

(Gabriella Thesa Widiari)