KPK Sebut Bupati Cilacap Peras Perangkat Daerah Dibantu Satpol PP

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK Sebut Bupati Cilacap Peras Perangkat Daerah Dibantu Satpol PP

Achmad Zulfikar Fazli • 15 March 2026 13:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Satpol PP baru turun tangan ketika perangkat daerah belum menyetorkan uang hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.

Mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD), Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, dan Kadis Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar
 

Baca Juga: 

KPK: Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)