Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Ketua PN Depok ke Pengadilan
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 16:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas dua orang pemberi suap ke persidangan.
“JPU KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Penahanan Trisnadi dan Berliana dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Keputusan itu dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.
“Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangan nantinya,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK tinggal menunggu untuk membacakan dakwaan dua orang tersebut. Jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan.
“Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung,” ucap Budi.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
KPK berharap terus didukung masyarakat dalam kasus ini. Persidangan nanti digelar terbuka untuk umum.
Ada lima pihak berperkara dalam kasus ini. Mereka yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com