Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Kronologi Lengkap Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Ini Alasan KPK
Angel Rinella • 29 October 2026 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum untuk mendukung penyidikan baru terkait dugaan korupsi di sektor cukai rokok. Penggeledahan tersebut dilakukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Perkara ini berbeda dari pengembangan kasus Bea Cukai yang diumumkan pada 21 Juli 2026.
Penyidikan terbaru ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi mempengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Hingga penggeledahan dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menangani dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Perkara tersebut kemudian dikembangkan pada Juli 2026 dengan penerbitan dua sprindik dan penetapan sejumlah tersangka dari unsur aparat Bea Cukai serta pihak swasta.

Angota KPK dengan mengenakan rompi tengah kantor pelayanan setelah keluar dari ruangan kantor menuju Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Korupsi PT Djarum
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap importasi dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur aparat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pengembangan perkara kembali diumumkan pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Para tersangka yang diumumkan meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo berinisial JF, Manajer Operasional berinisial DK, Ketua Tim Dokumentasi Impor berinisial A, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan sprindik baru untuk menyelidiki perkara berbeda. Penyidikan tersebut mendalami dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Alasan Penggeledahan Serentak di Kudus
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum untuk kepentingan penyidikan terbaru. Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan di kedua lokasi tersebut.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Tim KPK mendatangi kantor Bea Cukai Kudus sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan lokasi menjelang malam. Sekitar pukul 18.13 WIB, penyidik terlihat membawa dua koper berwarna hitam dan abu-abu serta satu tas berbahan spunbond berwarna biru.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus Ruwiya Purnama Adie mengatakan tidak ada pegawai yang dibawa penyidik. Ia menduga KPK membawa salinan digital setelah memeriksa perangkat komputer kantor.
“Kami pastikan tidak ada pegawai yang dibawa KPK. Sepertinya hanya softcopy (salinan digital) yang dibawa, karena sebelumnya juga ada pengecekan terhadap perangkat komputer milik kantor,” kata Ruwiya.
Ruwiya memastikan tidak ada komputer yang dibawa, tetapi belum mengetahui apakah penyidik turut mengamankan dokumen fisik. Ia juga belum mengetahui siapa saja pegawai yang dimintai keterangan maupun jumlah personel KPK yang datang.
“Kami belum bisa menyampaikan sampai nanti ada pernyataan langsung dari kepala kantor maupun teman-teman yang diperiksa hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan awal berlangsung di ruang utama dan tidak menyasar ruangan lain. Hingga penggeledahan selesai, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
(Adam Nur Fadhilah)