Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,56 Miliar dan Saham Rp31,38 Miliar

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Metrotvnews.com/Damar

Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,56 Miliar dan Saham Rp31,38 Miliar

Muhammad Adyatma Damardjati • 29 October 2026 16:55

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham Rp31,38 miliar. Penerimaan tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya.

"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000, dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai Rp31.381.119.000," ujar jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Jaksa menjelaskan setoran tunai itu dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas. Penerimaan berlangsung sejak 19 Agustus 2025-11 Mei 2026.

"Pada tanggal 19 Agustus 2025 sebesar Rp960 juta. Pada 25 Agustus 2026 sampai 11 Mei 2026 sebesar Rp160 juta per bulan dengan total Rp1,6 miliar," jelas jaksa.

Suasana sidang Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Metrotvnews.com/Damar

Jaksa menyebut Silmy juga menerima uang untuk membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas. Pembelian saham dilakukan sejak 1 Agustus 2023-11 September 2025.

"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," tegas jaksa.

Seluruh penerimaan Silmy dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya. Menurut jaksa, penerimaan tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"Penerimaan tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa.
 


Jaksa mengatakan Silmy juga tidak pernah melaporkan penerimaannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal itu membuat penerimaan uang Silmy dikategorikan gratifikasi atau suap.

"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima," ungkap jaksa.

(Achmad Zulfikar Fazli)